LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
- Jan 19, 2020
- singorojo
Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa Laporan Pertanggungjawaban pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Desa Singorojo yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Desa Singorojo TA 2019 ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2019 dengan menyertakan lampiran:
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Desa Singorojo TA 2019 sesuai Form yang ditetapkan,
- Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
- Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.