II. PENGUATAN PENGAWASAN
- Apr 24, 2024
- Admin
II.1. Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
1. Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh Perangkat Desa dan Aparatur desa
II.2. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
III.3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
1. Surat pernyataan oleh Kepala Desa bersama inspektorat Kabupaten, Kadis PMD Kabupaten
2. Surat Keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
3. Screenshoot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di Desa