KEARIFAN LOKAL

  • Oct 16, 2023
  • Admin
  • SENI DAN KEBUDAYAAN, TOKOH MASYARAKAT

V.1. Budaya lokal-Hukum Adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

V.1.1. Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) 

Link Download-> V.1.1

V.1.2. Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat 

Link Download-> V.1.2

V.2. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

V.2.1.SK Penetapan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi

Link Download->

V.2.2. Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan

Link Download->

V.2.3. Bukti diupload diwebsite dan media sosial

Link Download->

V.2.4. Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi -

Link Download->