STRUKTUR PEMERINTAH DESA SINGOROJO 2019

  • Mar 21, 2019
  • singorojo

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

Pada struktur Pemeintahan Desa 2018, seluruh tugas pokok dan fungsi tiap petugas desa lebih terperinci. Terlebih, kini Desa mulai bekerja mandiri untuk mulai meningkatkan pembangunan desa, baik secara infrastruktur, ekonomi hingga sumber daya manusianya.

Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang yang diatur jelas dalam Undang-undang no. 6 Tahun 2014. Yaitu untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pemberdayaan desa. Tugas tersebut, ternyata memiliki cakupan yang sangat luas. Dalam menyelenggarakan pemerintahan,

  kepala desa memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin, berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, BPD dan masyarakat untuk kepentingan desa. Lalu, kepala desa juga harus menyelenggarakan proses administrasi desa yang efektif, efisien, akuntable, transparan dan tertib. Belum lagi dengan pengelolaan aset desa yang harus dilakukan dengan baik, dan dikembangkan sebisa mungkin, agar dapat berguna bagi masyarakat. Kemudian, BPD yang terdiri dari berbagai tokoh dari masyarakat, dapat mewakili masyarakat dalam menyampaikan cita-cita dan hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat kepada kepala pemerintah desa. Dan, bersama dengan kepala desa, BPD bekerja sama dalam melakukan peraturan desa, seperti tentang dana desa.