Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

  • Mar 05, 2021
  • singorojo

*Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021*

Desa Singorojo Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara

Dana Desa tahun 2021 akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Desa atau fokus pada Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs Desa merupakan salah satu upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya  tujuan pembangunan Nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tiga poin yang menjadi fokus utama dalam prioitas penggunaan Dana Desa tahun 2021 antara lain, pertama, pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa. Hal tersebut terkait dengan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma; penyediaan listrik Desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma. Kedua, program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya terkait dengan pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; selain itu, pengembangan Desa Wisata; penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa serta terkait dengan Desa inklusif. Fokus ketiga berkaitan dengan kondisi pandemi saat ini yaitu adaptasi kebiasaan baru mengenai Desa Aman Covid-19. Penetapan ketiga fokus tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Dari 18 SDGs Desa yang telah ditetapkan, berikut yang berkaitan dengan arah pembangunan Desa, yaitu Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, keterlibatan perempuan Desa, Desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi Desa merata, konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan, Desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa Adaptif. Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2019 dalam pasal 16 dan pasal 18 berbunyi kewajiban publikasi prioritas Penggunaan DD Tahun Anggaran 2021, di dalam Musyawarah Desa Singorojo Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa Singorojo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 adapun detail Prioritas Penggunaan Dana Desa setelah perubahan bisa di lihat di link di bawah ini : https://drive.google.com/file/d/16JPzipdggbyM8H4imsptELRbusNYUjM9/view?usp=sharing