LPPD Desa Singorojo Akhir Tahun 2020
- Mar 14, 2021
- singorojo
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
- Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan
- Mengevaluasi berbagai aspek hambatan-hambatan atau faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah Desa